Nama : Septian
Nurcahyo
N.I.M : 710012111
Tugas : Permodelan dan Estimasi Cadangan
Carilah undang-undang,
peraturan menteri ESDM, atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan
Permodelan Dan Estimasi Cadangan! Tuliskan bab keberapa? Pasal keberapa? Ayat
keberapa? Dan penjelasan menurut anda!
1. Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB
I, pasal 1, ayat 8, dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa Izin Usaha
Pertambangan ( IUP) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Permodelan dan
Estimasi Cadangan sendiri berada dalam tahapan studi kelayakan.
2. Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB
I, pasal 1, ayat 16, pada tahapan studi kelayakan akan dilakukan usaha
pertambangan untuk mendapatkan informasi seluruh aspek yang digunakan untuk
menentukan apakah akan bernilai ekonomis jika dilakukan penambangan, juga
faktor teknis pelaksanaan, lingkungan dan kegiatan pasca pertambangan.
3. Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB 6,
pasal 34, ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa terdapat pengelompokkan usaha
pertambangan dan penggolongan pertambangan mineral. Penggolongan mineral
sendiri dibedakan atas mineral logam dan mineral bukan logam.
4. Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB
13, pasal 105, ayat 3 menjelaskan bahwa mineral atau batubara yang tergali dan
dijual akan dikenakan iuran produksi yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Jika pemilik IUP produksi telah melakukan penambangan mineral atau batubara
hingga telah sampai pada proses penjualan, maka pemegang IUP produksi tersebut
wajib membayarkan iuran produksi hasil penjualan hasil tambang kepada
pemerintah.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 55 tahun 2010, BAB 2, ayat 1 yang
berkaitan tentang pembinaan yang dilakukan oleh menteri terhadap
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan tersebut berupa pemberian pedoman, pemberian bimbingan, supervisi,
konsultasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, penelitian, pengembangan,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertarnbangan di
bidang mineral dan batubara agar sesuai dengan standar pelaksanaan pengelolaan
usaha pertambangan.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 78 tahun 2010, BAB 2, pasal 3, ayat 2 menjelaskan bahwa pemegang IUP operasi
produksi dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca
tambang seperti memenuhi prinsip perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup,
keselamatan, kesehatan kerja, konservasi mineral dan batubara.
Prinsip
konservasi mineral dan batubara meliputi, penambangan yang optimum, penggunaan
metode dan teknologi untuk pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efesien,
pengelolaan atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah dan
mineral ikutan, serta kualitas batubara rendah dan pendataan sumberdaya dan
pendataan cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa
pengolahan dan pemurnian.
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 22 tahun 2010, BAB 2, pasal 4,
ayat 1, 2 dan 3 berisikan tentang inventarisasi potensi pertambangan di
kelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan
mineral dan batubara sendiri digolongkan menjadi komoditas mineral radioaktif,
mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 27 tahun 2012, BAB 2, pasal 3,
ayat 1, menjelaskan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang akan mengubah
rona permukaan bumi, sehingga dibutuhkan Amdal untuk mengelola dan memantau
lingkungan hidup.
makasih mas bro
BalasHapus