Sabtu, 18 Oktober 2014

Tugas 1 - UU PerMen ESDM PP Permodelan dan Estimasi Cadangan


Nama                   :         Septian  Nurcahyo
N.I.M                   :         710012111
Tugas                   :         Permodelan dan Estimasi Cadangan

Carilah undang-undang, peraturan menteri ESDM, atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Permodelan Dan Estimasi Cadangan! Tuliskan bab keberapa? Pasal keberapa? Ayat keberapa? Dan penjelasan menurut anda!

1.       Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB I, pasal 1, ayat 8, dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa Izin Usaha Pertambangan ( IUP) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Permodelan dan Estimasi Cadangan sendiri berada dalam tahapan studi kelayakan.

2.       Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB I, pasal 1, ayat 16, pada tahapan studi kelayakan akan dilakukan usaha pertambangan untuk mendapatkan informasi seluruh aspek yang digunakan untuk menentukan apakah akan bernilai ekonomis jika dilakukan penambangan, juga faktor teknis pelaksanaan, lingkungan dan kegiatan pasca pertambangan.

3.       Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB 6, pasal 34, ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa terdapat pengelompokkan usaha pertambangan dan penggolongan pertambangan mineral. Penggolongan mineral sendiri dibedakan atas mineral logam dan mineral bukan logam.

4.       Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009, BAB 13, pasal 105, ayat 3 menjelaskan bahwa mineral atau batubara yang tergali dan dijual akan dikenakan iuran produksi yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jika pemilik IUP produksi telah melakukan penambangan mineral atau batubara hingga telah sampai pada proses penjualan, maka pemegang IUP produksi tersebut wajib membayarkan iuran produksi hasil penjualan hasil tambang kepada pemerintah.

5.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  55 tahun 2010, BAB 2, ayat 1 yang berkaitan tentang pembinaan yang dilakukan oleh menteri terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan tersebut berupa pemberian pedoman, pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertarnbangan di bidang mineral dan batubara agar sesuai dengan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan.

6.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  78 tahun 2010, BAB 2, pasal 3,  ayat 2 menjelaskan bahwa pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang seperti memenuhi prinsip perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan, kesehatan kerja, konservasi mineral dan batubara.
Prinsip konservasi mineral dan batubara meliputi, penambangan yang optimum, penggunaan metode dan teknologi untuk pengolahan dan pemurnian yang efektif dan efesien, pengelolaan atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah dan mineral ikutan, serta kualitas batubara rendah dan pendataan sumberdaya dan pendataan cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan pemurnian.

7.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  22 tahun 2010, BAB 2, pasal 4, ayat 1, 2 dan 3 berisikan tentang inventarisasi potensi pertambangan di kelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral dan batubara sendiri digolongkan menjadi komoditas mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

8.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor  27 tahun 2012, BAB 2, pasal 3, ayat 1, menjelaskan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang akan mengubah rona permukaan bumi, sehingga dibutuhkan Amdal untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup.

1 komentar: